Indeks harga saham adalah indikator atau cerminan pergerakan harga saham. Indeks merupakan salah satu pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal, khususnya saham. Indeks-indeks tersebut antara lain adalah:
1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Menggunakan semua saham tercatat sebagai komponen perhitungan indeks. Agar IHSG dapat menggambarkan keadaan pasar.
2. Indeks LQ45
Indeks yang terdiri dari 45 saham yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.
3. Jakarta Islmic Index (JII)
Indeks yang menggunakan 30 saham yang dipilih dari saham-saham yang masuk dalam kriteria syariah (Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Bapepam-LK) dengan mempertimbangkan kapitalisasi pasar dan likuiditas.
4. Indeks Kompas100
Indeks yang terdiri dari 100 saham yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.
5. Indeks BISNIS-27
Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS-27. Indeks yang terdiri dari 27 saham yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, teknikal atau likuiditas transaksi dan Akuntabilitas dan tata kelola perusahaan.
6. Indeks Papan Utama
Menggunakan saham-saham yang masuk dalam papan utama.
7. Indeks Papan Pengembangan
Mengguanakn saham-saham yang masuk dalam papan pengembangan.
8. Indeks Individual
Indeks harga saham masing-masing emiten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar