Minggu, 06 Juni 2010

Pengertian Ijtihad

Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan). Dalam al-quran disebutkan:

“..walladzi lam yajidu illa juhdahum..” (at-taubah:79)

Artinya : “… Dan (mencela) orang yang tidak memperoleh (sesuatu untuk disedekahkan) selain kesanggupan” (at-taubah:79)

Kata al-jahd beserta serluruh turunan katanya menunjukkan pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa dan sulit untuk dilaksanakan atau disenangi.

Menurut istilah ilmu fikih, ijtihad berarti mengerahkan tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh unuk menyelidiki dan mengeluarkan (meng-istinbat-kan)hukum-hukum yang terkandung didalam Al-Quran dan Hadisdengan syarat-syarat tertentu. Muslim yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.

Dalam pengertian inilah Nabi mengungkapkan kata-kata:

“Shallu ‘alayya wajtahiduu fiddua’”

Artinya :”Bacalah salawat kepadaku dan bersungguh-sungguhlah dalam dua”

Demikian dengan kata Ijtihad “pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan.

Bentuk-bentuk ijtihad yang biasa dipergunakan oleh para mujtahid adalah :

1. Ijma’
2. Qiyas (ra’yu)
3. Istihab
4. Mashlahah mursalah
5. ’ Urf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar