Minggu, 06 Juni 2010

Kedudukan dan Fungsi Taklifi

Kedudukan dan fungsi Taklifi menepati posisi yang utama dalam ajaran islam, karena hukum taklifi membahas sumber hukum Islam yang utama yaitu Al Quran dan Hadis.

Hukum Wad’i
Hukum wad’i adalah hukuman yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf yang mengandung persyaratan sebab atau mani’. Hukum wad’i adalah perintah Allah Azza Wa Jalla yang menjadikan sesuatu sebagai sebab bagi adanya sesuatu yang lain atau sebagai syarat bagi sesuatu yang lain. Contoh, perintah shalat menjadikan wajibnya wudhu. Akan tetapi orang yang berwudhu tidak wajib melaksanakan shalat. Para ulama’ usul fiqh menyatakan bahwa bentuk hukum wad’i itu ada lima macam:

1. Sebab
Sebab yaitu sifat yang nyata dan dapat di ukur yang dijelaskan oleh nash al-qur’an atau sunnah bahwa keberadaannya menjadi petunjuk bagi hukuman syara’ artinya, keberadaan sebab merupakan pertanda keberadaan suatu hukum. Misalnya: tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya sholat dzuhur.

2. Syarat
Syarat ialah: suatu yang menyebabkan adanya hukum islam (syar’i) dengan adanya syarat dan bila tidak ada syarat maka hukum islam pun tidak ada. Seperti pembunuhan yang dapat diajatuhi hukuman Qishas.

3. Mani’ (penghalang)
Mani’ yaitu sifat yang nyata yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Seperti najis yang ada dipakaian orang yang sedang mengerjakan salat menjadi penghalang bagi sahnya salat (salatnya dianggap batal).

4. Sah dan Batil
Lafadz sah dapat diartikan lepas tanggungjawab atau gugur kewajiban di dunia serta memperoleh pahala dan ganjaran di akhirat. Sholat dikatakan sah karena telah dilaksanakan sesuai dengan yang diperintahkan syara’ dan akan mendatangkan pahala di akhirat.

Lafadz batal dapat diartikan tidak lepas ditanggungjawab tidak menggugurkan kewajiban di dunia dan akhirat tidak memperolah pahala.

5. Aziman dan Rukhsah
Aziman dan rukhsah: adalah hukum yang disyariatkan Allah kepada seluruh hambanya sejak semula. Artinya belum ada hukum sebelum hukum itu disyariatkan Allah, sehingga seluruh makhluk wajib mengikuti sejak hukum tersebut disyariatkan. Misalnya: jumlah rakaat sholat dzuhur adalah empat rakaat, jumlah rakaat ini ditetapkan Allah sejak semula dimana sebelumnya tidak ada hukum lain yang menetapkan jumlah rakaat sholat dzuhur, hukum tentang rakaat sholat dzuhur itu adalah empat rakaat disebut dengan aziamh, apabila ada dalil lain yang menunjukkan bahwa orang-orang tertentu boleh mengerjakan sholat dzuhur dua rakaat seperti orang musafir, maka hukum itu disebut rukhsah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar